"Tersangka SH alias Haikal adalah otaknya. Dia melakukan ilegal akses server Citilink dengan menggunakan user name dan password milik travel agen Tiket.com dengan tujuan untuk mendapatkan kode booking tiket pesawat" ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran kepada detikcom, Kamis (30/3/2017).
Fadil menerangkan, tersangka SH meretas sistem pada aplikasi Tiket.com untuk memesan sejumlah tiket. Setelah mendapatkan kode booking, dia bersama 3 pelaku lainnya menjual kembali tiket tersebut.
"Para tersangka menjual tiket hasil kejahatan tersebut melalui Facebook," ucapnya.
Atas hal ini, pihak maskapai penerbangan dan situs penyedia jual-beli tiket online mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar lebih. Para tersangka melakukan akses ilegal tersebut sejak Oktober 2016.
Selain Haikal, polisi juga menangkap MKU (19) dan AI (19) serta NTM (27). Ketiga pelaku ini bertugas menjual tiket pesawat domestik hasil kejahatan melalui akun Facebook.
SUMBER : news.detik.com
0 Komentar
Penulisan markup di komentar